| Mungkin
anda perlu tahu bahwa Penerangan Jalan Umum (PJU) di wilayah
PT PLN (Persero) Wilayah Lampung dikelola oleh Pemda setempat
dan PLN. Tanggung jawab PLN hanya pada masalah pemasokan aliran
listrik untuk PJU serta pemungutan pajak PJU (PPJU), yaitu
pajak yang ditanggung oleh seluruh pelanggan PLN. Pajak tersebut
kemudian akan diserahkan ke kas Pemda. Sedangkan Pemda bertanggung
jawab terhadap masalah pembangunan, pengoperasian, maupun
pemeliharaan sarana PJU. |