| Pencurian aliran listrik melalui cara apapun merupakan
tindak kejahatan yang tidak hanya merugikan PT PLN (Persero) sebagai
pemasok tenaga listrik, namun juga sangat merugikan pelanggan yang
baik dan masyarakat setempat. Misalnya, tegangan menjadi turun dan
mengakibatkan peralatan rumah tangga yang menggunakan listrik sebagai
sumber energinya akan cepat rusak karena tidak dapat berfungsi dengan
baik.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 20 Tahun 2002
tentang Ketenagalistrikan bahwa pelaku pencurian aliran listrik
dapat dikenakan hukuman denda maksimal sebesar Rp. 500.000.000,-
dan hukuman pidana maksimal 5 tahun.
Hal-hal yang dapat dikategorikan sebagai Tindakan Pencurian Aliran
Listrik
Menyambung langsung aliran listrik :
Menyambung dengan kabel langsung ke jaringan instalasi PT PLN (Persero)
untuk memperoleh aliran listrik dan dipakai untuk kepentingan diri
sendiri maupun orang lain.
Menyambung langsung (mencantol) dengan kabel ke jaringan instalasi
PT PLN (Persero) untuk penerangan jalan lingkungan/sarana umum,
walaupun sifatnya untuk kepentingan umum, hal ini tetap tidak dibenarkan.
Jalan keluarnya adalah warga dapat mengajukan permohonan secara
kolektif Rukun Warga kepada Pemda setempat sebagai penanggungjawab
pelaksana.
Mempengaruhi pembatas daya :
Mempengaruhi pembatas (misal MCB, NH Fuse) secara ilegal agar dapat
menggunakan aliran listrik dengan daya yang lebih besar dari daya
terpasang/ kontrak. Tindakan ini biasanya diiringi dengan membuka
atau mengganggu segel pembatas.
Mempengaruhi pemakaian energi :
Mempengaruhi alat ukur (kWh dan/ kVARh meter maupun asesorisnya,
misal : CT, PT) agar sapat menggunakan aliran listrik dengan perhitungan
rekening yang murah. Tujuan utama adalah memperlambat atau bahkan
menghentikan pengukuran energi listrik yang dipakai.
Pelaksanaan P2TL
Untuk melaksanakan Penertiban Pemakaian Aliran Listrik maka PT PLN
(Persero) Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang membentuk regu-regu
P2TL, yang mana sebelum tahun 2000 dikenal dengan nama Operasi Penertiban
Aliran Listrik (OPAL).
Regu-regu P2TL ini bertugas sesuai dengan tanggung jawab yang cukup
berat, yaitu melakukan pemeriksaan kepada para pelanggan dan non
pelanggan secara jujur dan tegas.
Informasi perihal adanya kecurigaan pemakaian aliran listrik secara
tidak sah juga dapat disampaikan ileh informan siapapun kepada PLN
Area Pelayanan terdekat, dan secepat mungkin ditindaklanjuti oleh
petugas terkait. Jangan khawatir, seluruh informasi tetap akan dijaga
kerahasiaannya, serta bila menyangkut oknum yang masih melibatkan
PLN juga akan ditindak secara tegas.
Ciri-Ciri Petugas P2TL
- Memakai seragam dinas PT PLN (Persero) berwarna biru muda
- Memakai tanda pengenal petugas PLN asli berlogo petir di dada
kiri
- Membawa Surat Perintah Penugasan (SPP) yang ditandatangani
oleh pejabat yang berwenang dengan tanda stempel PT PLN (Persero)
- Memakai kendaraan dinas P2TL PLN dengan logo PLN
- TIDAK MENERIMA PEMBAYARAN APAPUN dilokasi pelanggan atau meminta
uang kepada pelanggan
Prosedur Pelaksanaan P2TL
- Petugas P2TL saat tiba dilokasi pelanggan menyampaikan salam,
seraya menunjukkan identitas (kartu pegawai, Surat Perintah Penugasan),
lalu seijin pelanggan petugas P2TL akan memulai pemeriksaan instalasi
Alat Pembatas dan Pengukur (APP) milik PT PLN (Persero)
- Saat pemeriksaan berlangsung pihak wakil pelanggan dimohon
untuk turut menyaksikan jalannya pemeriksaan teknik dan administrasi.
APP yang diperiksa akan dicocokkan dengan data pada rekening pelanggan,
diantaranya : kesesuaian pembatas dengan daya kontrak, kesesuaian
golongan tarif dengan penggunaannya, kesesuaian faktor meter terhadap
rasio trafo arus dan trafo tegangan bila ada.
- Pemeriksaan kondisi segel APP di dalam dan di luar gardu
- Pemeriksaan pengawatan dimulai dari Saluran Masuk Pelayanan
(SMP), pengukuran tegangan yang masuk APP
- Bila tidak ditemukan kelainan, baik pada segel, SMP, pengawatan
APP, maka akan dilakukan penyegelan kembali
- Bila ditemukan kelainan yang tidak hanya menyangkut instalasi
milik pelanggan, maka barang bukti yang ditemukan akan diambil
oelh petugas untuk di bawa ke kantor PLN
- Seluruh hasil pemeriksaan akan dituangkan dalam Berita Acara
(BA) P2TL yang ditandatangani oleh petugas PLN dan pelanggan/saksi
pelanggan. BA P2TL yang telah dibuat akan menjadi bekal bagi tindak
lanjut proses administrasi P2TL di PT PLN (Persero). Bagi pelanggan,
tembusan dokumen BA P2TL mohon disimpan sebagai bukti pemeriksaan
yang telah dilakukan
- Khusus bila terjadi pelanggaran, maka pelanggan dimohon hadir
ke PLN Area Pelayanan terdekat sesuai panggilan yang tercantum,
untuk tindak lanjut proses pemeriksaan lebih detil di kantor PT
PLN (Persero). Dan bila ternyata memenuhi unsur pidana, maka kasus
temuan akan ditindaklanjuti sesuai hukum pidana yang berlaku
Golongan Pelanggaran dan Tagihan Susulan
Golongan A
Pelanggaran Golongan A adalah pelanggaran yang tidak mempengaruhi
batas daya dan tidak mempengaruhi pengukuran energi.
Termasuk pelanggaran golongan A yaitu apabila sebagian segel atau
Tanda Tera pada APP atau perlengkapan APP diganti atau tidak sesuai
dengan aslinya
Penjelasan :
- Pada kotak APP atau lemari APP yang dilengkapi dengan dua segel
atau lebih terdapat salah satu segel rusak atau terbuka atau hilang
atau tidak sesuai dengan aslinya.
- pada alat pembatas yang mempunyai 2 (dua) segel atau lebih
terdapat salah satu segel rusak atau terbuka atau hilang atau
tidak sesuai dengan aslinya sedang segel yang lainnya masih utuh.
- pada alat pembatas untuk sambungan 3 (tiga) fase yang menggunakan
3 (tiga) pembatas 1 (satu) fase yang masing-masing mempunyai 2
(dua) segel terdapat 1 (satu) segel atau 2 (dua) segel dari 2
(dua) pembatas 1 (satu) fase Atau 3 (tiga) segel dari 3 (tiga)
pembatas 1 (satu) fase rusak atau terbuka atau hilang atau tidak
sesuai dengan aslinya sedang segel yang lain masih utuh.
- pada alat pengukur yang mempunyai 1 (satu) segel dan atau tanda
tera di bagian atas dan di bagian bawah (tutupnya) yang dijepit
dengan tutup terminal alat pengukur, terdapat segel dan atau tanda
tera tersebut rusak atau terbuka atau hilang atau tidak sesuai
dengan aslinya sedangkan segel tutup terminal alat pengukur masih
utuh atau salah segel tutup terminal pada alat pengukur (yang
menggunakan dua segel) rusak atau terbuka atau hilang atau tidak
sesuai dengan aslinya sedangkan segel dan atau tanda tera masih
utuh.
- pada alat pengukur yang mempunyai tiga segel dan atau tanda
tera yang diapsang satu buah di tengah bagian atas dan dua buah
yang lain dipasang pada sudut bawah, terdapat salah satu segel
dana atau tanda tera disudut bagian bawah rusak atau terbuka atau
hilang atau tidak sesuai dengan aslinya sedang dua segel dan atau
tanda tera yang lama masih utuh.
- pada alat pengukur yang mempunyai 4 (empat) segel dan atau
tanda tera yang dipasang pada sudut-sudut, terdapat dua segel
dan atau tanda tera yang berdekatan di bagian atas atau di bagian
bawah (horisontal) rusak atau terbuka atau hilang atau tidak sesuai
dengan aslinya sedang dua segel dan atau tanda tera yang lain
masih utuh.
Tagihan susulan
Untuk pelanggaran golongan A, besarnya tagihan susulan adalah berupa
biaya penyegelan kembali sesuai Harga Satuan (HS) PT PLN (Persero)
Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang
Golongan B
Pelanggaran golongan B adalah pelanggaran yang mempengaruhi batasa
daya tetapi tidak mempengaruhi pengukuran energi.
Penjelasan :
- Segel pada alat pembatas rusak atau hilang atau tidak sesuai
dengan aslinya
- pada pelanggan dengan meter kVA maks atau kW maks, jika segel
pada meter kVA maks atau meter kW maks dan atau perlengkapannya
rusak atau tidak sesuai dengn aslinya
- kedapatan adanya sambungan langsung
- penghantar fase tertukar dengan penghantar netral pada sambungan
fase satu dan penghantar netral terputus serta terhubung ke bumi
sehingga mempengaruhi pengukuran daya
Tagihan susulan
Untuk pelanggaran golongan B, besarnya tagihan susulan adalah :
6 x 1,5 Daya Tersambung x biaya beban tarif yang bersangkutan
Golongan C
Pelanggaran golongan C adalah pelanggaran yang tidak mempengaruhi
batas daya tetapi mempengaruhi pengukuran energi.
Penjelasan :
- segel atau tanda tera pada kotak APP, lemari APP, terminal
alat pengukur, alat pengukur dan perlengkapan APP rusak atau hilang
atau tidak sesuai dengan aslinya
- meter kWH dan atau meter kVArh rusak / berlubang atau terdapat
adanya benda lain di dalamnya
- alat pengukur dan atau perlengkapan APP rusak atau tidak sesuai
dengan aslinya atau putus atau longgar atau terhubung singkat
atau berubah pengawatannya
- kedapatan adanya sambungan langsung
- penghantar fase tertukar dengan penghantar netral pada sambungan
fase satu dan penghantar netral terputus serta terhubung ke bumi
Tagihan susulan
Untuk pelanggaran golongan C, besarnya tagihan susulan adalah :
6 x 720 jam x kVA Daya Tersambung x 0,85 x harga per kWH tertinggi
pada golongan tarif yang bersangkutan sesuai TDL yang berlaku.
Golongan D
Pelanggaran golongan D adalah pelanggaran yang mempengaruhi batas
daya dan mempengaruhi pengukuran energi.
Temasuk pelanggaran golongan D yaitu apabila alat pembatas dan atau
alat pengukur dan atau perlengkapan APP milik PLN yang pengawasan
dan pengamanannya menjadi tanggung jawab pelanggan kedapatan hilang
Tagihan susulan
Untuk pelanggaran golongan D, besarnya tagihan susulan adalah sebesar
tagihan susulan pelanggaran golongan B ditambah tagihan susulan
pelanggaran golongan C
Golongan E
Pelanggaran golongan E adalah pelanggaran yang bukan akibat kesalahan
pelanggan.
Termasuk pelanggaran yang bukan kesalahan pelanggan yaitu apabila
kedapatan atau terbukti bahwa sejumlah tenaga listrik yang telah
digunakan pelanggan tidak terukur, tidak tercatat dan atau belum
tertagih yang disebabkan :
- Terjadi kesalahan pengawatan APP sehingga energi listrik tidak
terukur dengan benar, namun segel dalam keadaan baik
- terjadi kerusakan pada alat pengukur dan perlengkapan APP karena
kualitasnya sehingga energi tidak terukur dengan benar, namun
segel dalam keadaan baik
- kesalahan faktor kali meter sehingga pemakaian energi listrik
yang ditagihkan kepada pelanggan menjadi tidak benar
Tagihan susulan
Untuk pelanggaran golongan E, besarnya tagihan susulan ditetapkan
sesuai besarnya energi listrik yang belum terukur atau belum tertagih
maksimum 6 (enam) bulan pemakaian
Golongan F
Pelanggaran golongan F adalah jenis pelanggaran selain pelanggaran
golongan A sampai dengan golongan E
Termasuk pelanggaran golongan F yaitu apabila penggunaan tenaga
listrik tidak sesuai dengan peruntukkannya, dalam hal ini tenaga
listrik digunakan untuk keperluan pemakai nyang haga golongan tarifnya
lebih tinggi dari harga golongan tarif menurut perjanjian jual beli
tenaga listrik dari pelanggan yang bersangkutan.
Tagihan susulan
Untuk pelanggaran golongan F, maka golongan tarif pelanggan yang
bersangkutan langsung disesuaikan dengan golongan tarif sesuai peruntukkannya
pada saat kedapatan. Kepada pelanggan yang bersangkutan diberitahu
secara tertulis adanya perubahan golongan tarif tersebut.
TIPS BILA ANDA MEMBUTUHKAN/MENGHADAPI P2TL
- Pastikan bahwa Anda telah melihat suatu penggunaan aliran tenaga
listrik yang tidak benar.
- Sampaikan informasi tersebut kepada PLN Area Pelayanan terdekat
secara detail dan jelas ( boleh lisan atau tertulis ), kerahasiaan
identitas Anda akan terjaga.
- Petugas PLN akan melakukan prosedur P2TL sesuai informasi akurat
yang diterima.
- Sedangkan bila Anda sedang menghadapi pelaksanaan P2TL dilokasi
Anda, silahkan hadapi dan ikuti dengan baik. Prosedur P2TL akan
tetap berlangsung sesuai prosedur.
- Pada akhirnya, gunakanlah listrik ditempat Anda secara baik
dan benar sesuai peruntukannya.
|