Jumat, 16 Juli 2010 Lampu Jalan Tanggungjawab Pemkab
KALIANDA - Perusahaan Listrik Negara (PLN) Ranting Kalianda mengingatkan kepada masyarakat agar tidak salah penafsiran terkait perawatan lampu jalan umum di kabupaten ini. Manager PLN Ranting Kalianda Haloman Siregar menegaskan bahwa perawatan itu merupakan tanggung jawab Pemkab Lamsel yang dilakukan secara rutin.
Tuntutan masyarakat untuk memperoleh haknya dimana PLJU yang rusak segera diperbaiki sepatutnya memang diperhatikan pemerintah setempat. Ditambah masyarakat dikenakan Pajak Penerangan Palan (PPJ) setiap bulannya.
Menurut Halomoan, sejauh ini terdapat sejumlah masyarakat yang beranggapan PLN yang bertanggung jawab untuk melakukan perawatan lampu jalan terutama perbaikan yang rusak. Padahal, dalam hal ini PLN hanya menyalurkan arus listrik disetiap titik lampu jalan yang berada di bawah ranting kalianda. Jadi tak dibenarkan jika kami yang harus melakukan perawatan, tegasnya. Laporan masyarakat terkait rusaknya lampu jaloan sering kami terima, padahal bukan tanggung jawab kami, tambahnya.
Dirinya juga mengaku, PPJ yang dibayarkan masyarakat ke PLN langsung diberikan ke Pemkab setempat sebagai sumber pendapatan Asli daerah (PAD). Artinya, PPJ yang dibayarkan masyarakat langsung diberikan ke Pemkab. Kami hanya sebagai jasa saja, bebernya. (dar) Sumber : Radar Lamsel
|