Senin, 15 Februari 2010 Siaran Pers - Ciptakan GCG, PLN Jalin Kerjasama Dengan Kejaksaan Agung
Batam (15/02) - Sebagai upaya menciptakan Good Corporate Governance (GCG) dan memastikan kepatutan hukum dalam menjalankan usaha, PT PLN (Persero) melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Agung Repubik Indonesia.
Direktur Operasi Indonesia Barat PT PLN (Persero), pimpinan Unit-unit PLN beserta Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dan Kepala Kejaksaan Tinggi se-Sumatera dan Kalimantan Barat menandatangani Memorandum of Understanding atau Nota Kesepahaman terkait bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum khususnya dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Senin, 15 Februari 2010 di Kantor PT Pelayanan Listrik Nasional Batam (PLN Batam).
“Guna mengantisipasi dan menyeselesaikan permasalahan hukum yang dapat mengganggu kelancaran PLN dalam penyediaan listrik bagi masyarakat, PLN membuat kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia”, jelas Direktur Operasi Indonesia Barat Moch. Harry Jaya Pahlawan.
Potensi permasalahan yang dapat timbul bervariasi, mulai dari pembebasan tanah untuk proyek pembangunan pembangkit dan transmisi sampai penyelesaian masalah tunggakan dan penertiban pemakaian tidak sah listrik oleh pelanggan PLN. Kesepakatan Bersama ini berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
Jamdatun Kejaksaan Agung RI Edwin P. Situmorang menjelaskan selain menjalankan fungsinya sebagai lembaga pemerintah yang melaksanakan hukum publik/hukum pidana kejaksaan juga bisa menjalankan fungsinya di bidang hukum Privat yaitu Hukum Perdata dan Hukum Tata Usaha Negara.
Kejaksaan dapat mewakili Pemerintah/Negara dalam Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN). Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang menyatakan Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama Negara atau Pemerintah.
Dalam kesempatan yang sama juga ditandatangani sejumlah Nota Kesepakatan kerja sama bidang perdata dan Tata Usaha Negara antara pimpinan Unit PLN dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) se-Sumatera dan Kalimantan Barat, sebagai berikut :
1.Kajati Nanggroe Aceh Darussalam dengan PLN Wilayah Aceh
2.Kajati Sumatera Utara dengan PLN Wilayah Sumatera Utara, PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Utara, PLN Pembangkitan Sumatera I, PLN Proyek Induk, Pembangkit dan Jaringan Sumatera Utara, Aceh, dan Riau
3.Kajati Sumatera Barat dengan PLN Wilayah Sumatera Barat, PLN Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (P3B) Sumatera
4.Kajati Riau dengan PLN Wilayah Riau dan Kepulauan Riau
5.Kajati Kepulauan Riau dengan PLN Batam, PLN Wilayah Riau dan Kepulauan Riau
6.Kajati Jambi dengan PLN Cabang Jambi
7.Kajati Bengkulu dengan PLN Cabang Bengkulu
8.Kajati Bangka Belitung dengan PLN Wilayah Bangka Belitung
9.Kajati Sumatera Selatan dengan PLN Wilayah Sumatera Selatan, Jambi dan Bengkulu (S2JB), PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, PLN Proyek Induk Pembangkit dan Jaringan, Sumatera Selatan, Jambi, Lampung, Bengkulu,Bangka Belitung, Sumatera Barat dan PLN Pembangkitan Sumatera II.
10.Kajati Lampung dengan PLN Wilayah Lampung
11.Kajati Kalimantan Barat dengan PLN Wilayah Kalimantan Barat, PLN Proyek Induk Pembangkitan dan Jaringan Kalimantan, PLN Pembangkitan Kalimantan dan Nusa Tenggara. BIDANG KOMUNIKASI KORPORAT SEKRETARIAT PERUSAHAAN Sumber : www.pln.co.id
|